Fitnah Sosmed, Edi Syahputra Ritonga Resmi Laporkan Handayani ke Polisi

LABUHANBATU, Impresinews.com,- Didampingi Kuasa Hukumnya, Aktivis Muda Labuhanbatu Edi Syahputra Ritonga melaporkan ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial kepada dirinya.
Edi mengatakan dalam laporannya telah menyerahkan barang bukti screenshot akun Facebook atasnama Sity Handayani.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1852/VIII/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU POLDA SUMUT pada hari Selasa 6 September 2022 pukul 14.45 WIB.
Edi Syahputra merupakan Mahasiswa yang cukup lantang menyuarakan kritik terhadap kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah yang dinilai tidak pro rakyat.
Pemuda 29 tahun itu juga dikenal sebagai panglima jalanan dengan alat bantu toak dalam aksi demo di Labuhanbatu.
Sebelumnya ia juga mendatangi Polres Labuhanbatu guna melaporkan penganiayaan yang dialami saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Labuhanbatu.
Dan terakhir ia melaporkan pemilik akun Facebook Sity Handayani lantaran menebarkan fitnah di sosial media yang diketahuinya pada Sabtu 3 September 2022.
Handayani mengunggah foto Edi dengan tulisan “Bersedia menikahi setiap wanita yang hamil di luar nikah tapi setelah lahir anak wajib cerai. Supaya ada status untuk si anak.
Syaratnya cuma bayar 500 ribu.
Law ada kawan kamu yang dihamili tapi cowoknya gak tanggung jawab. Silahkan hubungi Abang Ini.
Yar dinikahinya. Yang penting siapkan Rp500 ribu”.
Kepada awak media, Rabu (7/9) Edi Syahputra berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku atas dua laporannya tersebut.
Selain menjadi korban penganiayaan, Edi menyebut ada pihak yang berusaha membunuh karakternya melalui media sosial
“Semoga para pelaku yang dilaporkan dapat terungkap,” ucapnya. (Aiman)









