Hukrim

Dua Pengedar Narkotika di Tangerang Diamankan Polisi

- Advertisement -

TANGERANG, – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AA (23) dan SM (23) pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Selasa (13/08) sekira pukul 14.30 WIB.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Informasi anggota Opsnal subdit II terkait adanya peredaran narkotika di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan Laporan Informasi anggota Opsnal subdit II berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana kesehatan yaitu AA dan SM terkait adanya peredaran narkotika di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” ujar Imam, Kamis (15/08)

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku AA, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir dan 1/2 lempeng berisikan 5 butir,135 butir obat tablet merk Tramadol, 1 buah Handphone Samsung dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100 ribu di temukan di sela sela kaki AA

“Sementara pelaku SM ditemukan barang bukti berupa 5 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 50 butir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp10 ribu yang mana di temukan di atas paha kaki SM saat duduk, serta 1 Handphone VIVO,” terangnya

Selanjutnya dilakukan introgasi para pelaku mengaku bahwa obat jenis Tramadol tersebut adalah milik Sdr. YUKHRIZAL yang dititipkan sebelumnya dengan tujuan untuk di perjualbelikan kembali.

“kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Nani).

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga