Politik

KPU Kota Serang: Calon Walikota Wajib Cantumkan Surat Bebas Hutang

- Advertisement -

KOTA SERANG,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengimbau kepada bakal calon walikota yang diusung partai politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melampirkan surat keterangan bebas hutang yang dikeluarkan pengadilan negeri.

Komisioner KPU Kota Serang, Patrudin, mengatakan ada sejumlah aturan baru Pilkada 2024, di antaranya yaitu calon walikota harus melampirkan surat bebas hutang yang dikeluarkan pengadilan negeri. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Ada keterangan yang menjelaskan soal pailid hutang. Dipelaksanaan Pilkada terakhir di 2020 kemarin tidak ada keterangan itu, hanya ada catatan dari pengadilan negeri. Tapi tidak menyoal tentang pailit hutang, tapi sekarang ada keterangan harus dijelaskan,” kata Patrudin, Kamis (15/08)

Meski demikian, calon Kepala Daerah yang memiliki hutang tidak berimplikasi pada pencalonan. Dalam hal ini, KPU Kota Serang berkewajiban memberikan informasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

“Sebetulnya tidak ada pengaruh apapun. Cuman kami KPU berkewajiban untuk mengecek, jadi nanti ketika diloloskan itu akan jadi perhatian mungkin, agar ter-informasikan kepada publik di kota Serang,” ujar Patrudin

“Tetapi tidak ada implikasi apapun misalnya gagal jadi calon wakil walikota, gagal jadi calon walikota, enggak. itu hanya untuk informasi saja bahwa calon yang bersangkutan memiliki hutang. Hutang ke negara ya bukan hutang atas nama pribadi,” tambahnya.

Dirinya menyebut, untuk jumlah nominal hutang bagi calon kepala daerah tidak ada batasannya. KPU Kota Serang tetap memperbolehkan calon walikota yang memiliki hutang tetap maju dalam pemilihan kepala daerah.

“Itu tidak ada batasan. Artinya ya mohon maaf satu rupiah pun Kalau memang ada hutang ke negara pasti akan tercatat gitu,” tutupnya (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga