Hukrim

Dua Pelaku Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Cilegon  7 Milyar

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua pelaku Tindak Pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri

Pelaku berinisial TB AB (73) asal Bojongsoang Bandung, selaku (Dirut PT. Arkindo) dan SM (45) asal Legok Tangerang, selaku (Peminjam bendera / Perusahaan PT. Arkindo) pelaksana proyek / pemodal dalam proses lelang berhasil diamankan pada Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyant mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari kejanggalan hasil audit BPK RI pada 2020, dan masih ada pekerjaan yang belum dilaksanakan pada tahun 2021.

“Pekerjaan mereka awal 2021, yang harusnya 2022 selesai tapi belum selesai, ini awal kecurigaan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Tipidkor,” kata Didik

Didik menyampaikan, sampai akhir kontrak, tersangka (SM) tidak malaksanakan pekerjaannya karena lahan yang akan digunakan Pembangunan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan.

Sementara kata Didik, uang muka sudah di cairkan sekitar 7 Milyar pada tanggal 1 Februari 2021 dan tidak dikembalikan oleh pelaksana (PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KDSO).

“Total kerugian nya mencapai 7 Milyar yang tidak dibayarkan oleh SM,” kata Didik

Hingga saat ini, kerugian Negara sudah mencapai 7 Milyar, sementara aset berhasil diamankan sekitar 900 juta .

“Mudah-mudahan yang lain juga ditelusuri, kemudian aset yang kain bisa dikembalikan,” katanya.

Didik mengatakan, Motif para tersangka ialah mencari keuntungan pribadi, dengan menggunakan data palsu dalam pelaksanaan lelang dengan tujuan mendapatkan imbalan atau keuntungan dari pemenang lelang

“Modus untuk menguntungkan pribadi dengan memasukan data untuk memenangkan lelang,” katanya

Selanjutnya, para tersangka tersebut dikanakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.

  1. “Denda minimal 200 juta dan tertinggi 1 Milyar,” ujarnya mengakhiri (Nani)
TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga