Polda Banten Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Barat, Satu Tersangka Diamankan

SERANG,- Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AH (23).
Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kejadian bermula saat adanya informasi mengenai transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Tangerang Provinsi Banten pada Rabu tanggal 25 September 2024.
“Lalu tim Opsnal mendalami informasi tersebut dan didapat informasi akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Perumahan Banjar Wijaya Kota Tangerang Provinsi Banten,” ungkap Erlin, Jum’at (13/12)
Dari hasil pendalaman kasus, Polisi berhasil mendapatkan nomor hp dengan dua nomor yang berbeda dan selelah dianalisa, nomor tersebut adalah milik (AH). Kemudian tim Opsnal melakukan komunikasi untuk pemesanan narkotika jenis Sabu sebanyak tiga ratus gram.
“Setelah kesepakatan tersebut tim mencoba menghubungi untuk mengantarkan ke wilayah Tangerang Provinsi Banten namun (AH) menolaknya,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.
Kemudian tim Opsnal mendapatkan informasi dari (AH) bahwa Narkotika Jenis Shabu akan diserahkan secara langsung di Jl. Taman Surya Palm Bye Rt 007/Rw 003 Kel/ds. Pegadungan Kec. Kalideres Kota. Jakarta Barat pada Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB
“Pada saat (AH) datang tim langsung melakukan penangkapan terhadapnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 18.30 WIB dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian,” jelasnya
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat tiga ratus gram, satu buah handphone merek redmi 8A Pro warna putih, serta satu unit Kendaraan Bermotor HONDA BEAT warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerati Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp. 10 Juta. (Nani)









