Nasional

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tetapkan UMP 2025 Naik Jadi Rp2.9 Juta

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025 naik menjadi Rp2.905.199,90. Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.

Selain itu, pada tanggal yang sama, Al Muktabar juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten menjadi Rp2.916.644,90. Penetapan UMSP ini diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024.

Kenaikan UMP dan UMSP Banten tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah menggelar rapat pleno pada 10 Desember 2024.

Adapun rincian kenaikan UMSP dihitung sebesar 6,5% dari nilai kenaikan, yaitu Rp177.307,79, sehingga menghasilkan tambahan Rp11.525,01. Dengan demikian, UMSP Banten untuk tahun 2025 menjadi Rp2.916.644,90.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyampaikan bahwa proses penetapan berlangsung dalam situasi yang aman dan terkendali, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjamin tanpa mengganggu stabilitas hubungan industrial.

“Agar penetapan UMK dan UMSK dapat berjalan baik dan terkendali dalam suasana yang kondusif,” ungkap Septo.

Kedua kebijakan ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan bersangkutan, dan diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus mendorong kesejahteraan tenaga kerja di Banten.

Dengan penetapan ini, Banten menunjukkan komitmennya dalam mendukung hak-hak pekerja sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga