Dua Oknum Polisi Terlibat Pencurian dengan Kekerasan, ini Kata Kapolda Sulut

Manado- Impresinews.com, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap enam orang komplotan pelaku tindak pidana pemerasan dan atau pencurian uang dengan kekerasan, senilai ratusan juta rupiah yang terjadi di wilayah Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dua di antaranya oknum Polisi aktif.
Dua oknum ini masing-masing berinisial GM dan MF dan pelaku lainnya yaitu RW alias A, lalu JK, AK, OS sementara BT masih melarikan diri dan dalam pengejaran aparat.
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Mulyatno saat konferensi pers bersama wartawan di Aula Polda Sulut, Jumat (18/2/2022) membenarkan dua oknum anggota tersebut. Menurut Kapolda, dua oknum tersebut ikut terlibat dan menikmati hasil curas tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sekitar Rp167,7 juta, bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko Christo Sawotong serta buku tabungan BRI atas nama Glentiko Christo Sawotong
“Untuk oknum Anggota Polri yang melakukan pelanggaran, apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran etika profesi, apalagi pidana, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Propam Kombes Pol Marlien Tawas.
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol, Gani Siahaan membeberkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang ditemukan. Menurutnya, para pelaku ditangkap di beberapa tempat, seperti Minahasa, Manado dan Minahasa Selatan. Namun, Gani enggan menyebut tempat tugas dua oknum polisi tersebut.
“Kedua oknum Anggota Polri ini berperan aktif dalam melakukan perbuatan tersebut. Baik melakukan intimidasi, dan menerima hasil dari kejahatan pemerasan ataupun pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku. Kami tidak menyebut tempat tugas merea, yang jelas di wilayah Polda Sulut,” ungkapnya.
Untuk motif yang dilakukan para pelaku, sambung Gani, bermuara dari adanya peristiwa diduga hutang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.
“Salah satu pelaku meminta bantuan dari salah satu residivis beserta teman-temannya untuk memantau keberadaan korban. Diduga hutang piutang ini sudah tiga tahun. Para pelaku melakukan intimidasi dan kekerasan melebihi dari pada hutang antara korban dengan salah satu pelaku,” ucapnya.
“Kemudian pada tanggal 15 dan 16 Februari, kita melakukan penangkapan kepada empat pelaku pertama, di Minahasa, kemudian di Manado, bahkan ada di Minahasa Selatan, seluruhnya ditangkap di wilayah Sulawesi Utara. Penangkapan ini berhasil dilakukan juga berkat rekaman CCTV di hotel dan bank di Tahuna,” kuncinya.
Untuk diketahui para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, Pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Turut hadir dalam jumpa pers ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Davi go)









