Hukrim

Waw, Oknum Satpam PTPN III Rantauprapat Terlibat Jaringan Narkotika

- Advertisement -

LABUHANBATU, Impresinews.com,- Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membongkar peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Seorang Satpam dibekuk dengan barang bukti.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Plt Kasi Humas Iptu Agus membenarkan penangkapan tersebut.

“Seorang Satpam PTPN III Perkebunan Afdeling II Rantauprapat diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu karena terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Iptu Agus, Sabtu (23/4).

H (33) telah menjadi target Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan berhasil diringkus pada hari Jumat 22 April 2022 sekira Pukul 20.00 WIB.

“Saat yang bersangkutan sedang bertugas  kantor satpam Perkebunan PTPN 3 Janji Rantauprapat Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu,” beber Iptu Agus.

Tim yang dipimpin Kanit Iidik II Ipda Sujiwo Satrio kemudian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ayah empat orang anak itu, berupa dua plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto1,14 gram dan satu unit HP OPPO warna Grey.

Diketahui, H telah bekerja sebagai karyawan PTPN III sejak tahun 2012 dan ditempatkan sebagai Satpam kurang lebih 5 tahun.

Lebih jauh, Kanit Lidik II Ipda Sujiwo Satrio menyampaikan, tersangka diduga menjadi pemasok Narkoba di lingkungan Perusahaan PTPN III Rantauprapat.

“Kita duga menjadi pemasok narkotika kepada kalangan karyawan dan saat ini terhadap H masih dilakukan pengembangan kasus,” ujarnya.

Terhadap H kemudian dipersangkakan telah melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. (Aiman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga