Hukrim

Tim Pengacara Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Beberkan Kejanggalan Temuan Ke Polri

- Advertisement -

Jakarta, impresinews.com,- Keluarga korban, Penasihat Hukum dan Aliansi Mahasiswa bertandang ke Mabes Polri RI untuk menggelar perkara kasus pembunuhan ibu dan Anak ( Astrid Manafe dan Lael Maccabbee) yang terjadi di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak- Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan tersebut, Tim pengacara Korban Adhitya Nasution membeberkan kejanggalan juga temuan- temuan dari kelurga dan kuasa hukum.

Penasehat Hukum Korban menyampaikan,beberapa point penting kepada Karowassidik maupun pihak bareskrim melalui Dirtipidum yaitu, terkait tidak adanya persesuaian antara rekonstruksi dengan hasil otopsi pada penemuan jenazah Astrid dan Lael.

” Kami laporkan penemuan ketidak sesuian antara rekontruksi dan hasil otopsi,” jelas Adhitya.

Selain itu, menurut Adhitya tidak adanya alat bukti yang mumpuni untuk menjerat Randy dengan pasal 340 maupun 338 karena seluruh bukti yang dimiliki oleh pihak Polda NTT adalah bukti petunjuk dan keterangan dari saksi selaku tersangka.

” Bukti untuk menjerat Randy Badjideh sangat lemah manakala nanti dijadikan sebagai bukti di persidangan,” kata dia.

Selain itu adanya beberapa saksi yang sudah kita sampaikan belum didalami peran dan keterangannya,”ujarnya.

Pengacara muda ini juga menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihaknya selaku pengacara bersama keluarga mempertanyakan terkait belum jelasnya handphone dari Astrid (korban,red),Apakah sudah ditarik datanya dari provider Telkomsel atau belum,”tanya Adhitya.

Ia menegaskan, setelah ini kemungkinan pihak Bareskrim maupun karowassidik akan menelaah laporan tersebut sehingga

” kita tinggal tunggu 12 hari ini bagaimana nanti hasil penyelidikan, harapan kami dari pihak keluarga setidaknya perkara ini dapat di supervisi secara maksimal dari bareskrim,” kata dia.

Adhitya berharap, akan jauh lebih baik apabila perkara ini diambil alih oleh bareskrim karena menurut keluarga masih kurang maksimalnya penanganan dari Polda NTT terkait pendalaman atas petunjuk-petunjuk yang sudah diberikan dari tim kuasa hukum maupun mencari fakta yang ikut serta dalam mendalami kasus ini. (Arnold)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga