Hukrim

Tiga Debt Collector Diduga Rampas Motor Ditangkap Polda Banten

- Advertisement -

SERANG, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan perampasan sepeda motor dengan menyamar sebagai debt collector. Ketiga pelaku diketahui berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37).

“Benar, kami telah mengamankan tiga tersangka yang diduga melakukan perampasan motor dengan modus sebagai debt collector,” ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya di Kota Serang, Senin (05/05).

Penangkapan dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Banten menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penarikan kendaraan bermotor secara paksa di wilayah hukum Polda Banten.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector,” ujarnya.

Dian menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap saat tim Resmob Ditreskrimum tengah melakukan patroli dan memergoki mereka sedang memaksa korban menyerahkan sepeda motornya.

Dalam operasi itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, dan satu lembar surat tugas yang berasal dari PT El Mina Langit Angkasa, sebuah perusahaan pembiayaan.

“Ketiga tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan,” ujar Dian.

Adapun Barang bukti yang diperoleh dari ketiga tersangka yaitu satu unit kendaraan R-2 Honda beat, dua unit handphone Oppo dan Infinix dan satu lembar lembar surat perintah tugas dari PT. El Mina Langit Angkasa

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengalami tindakan penarikan paksa. “Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tutupnya (Nani).

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga