Satresnarkoba Polres Magetan Tangkap 4 Orang Terkait Tindak Pidana Narkotika

Magetan, Jawa Timur. Impresinews.com, Satresnarkoba Polres Magetan gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polres Magetan berhasil menangkap 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan terkait dugaan tindak pidana Narkotika.
Para tersangka di amankan di tempat yang berbeda, tersangka KN alias AN, (53), laki-laki warga Magetan dan tersangka PYN (50), laki-laki, warga Ngawi, di diamankan di Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Sedangkan tersangka lain SR, perempuan,(35) di amankan dirumahnya, di Desa Getas Anyar, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan dan tersangka TWS, laki-laki, (39) warga Magetan di tangkap di jalan Kunti, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.
“Barang bukti yang di amankan dari keempat tersangka berbeda-beda, tersangka KN dan PYN diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,87 gram, sedangkan tersangka TWS di tangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,49 gram dengan alat hisap narkotika jenis sabu”, jelas Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana,S.I.K, Sabtu, (31/7/2021), di Mapolres Magetan.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
(Ary)









