Hukrim

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur

- Advertisement -

SERANG,-  Unit PPA Satreskrim Polres Serang tangkap SA (53 tahun) pengepul barang rongsokan tega melakukan perbuatan cabul dengan menyodomi anak buahnya yang berusia di bawah umur.

Bejadnya lagi, perbuatan asusila itu direkam menggunakan handphone miliknya. Tersangka SA diringkus personil Unit PPA Polres Serang setelah video sodomi tersebut viral di dunia Maya pada Minggu (28/4/2024).

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan tersangka SA melakukan perbuatan bejadnya di lokasi pengepulan barang bekas di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang yang tidak jauh dari rumahnya.

“Dari pengakuan tersangka, perbuatan asusila sesama jenis ini dilakukan sebanyak 4 kali sejak 2023 dan sempat direkam menggunakan handphone,” terang Kasatreskrim kepada media, Selasa (30/4/2024).

Dijelaskan Kasatreskim, perbuatan cabul pertama kali dilakukan tersangka SA pada Januari 2023. Korban yang merupakan tetangga kampung itu, datang menemui tersangka karena berniat ingin bekerja membersihkan barang bekas.

“Korban selanjutnya dibujuk jika ingin memperoleh upah besar yaitu Rp150 ribu sehari harus mau menuruti apa yang diinginkan tersangka, termasuk melayani nafsunya,” kata Andi Kurniady.

Karena korban terbujuk dengan iming-iming, tersangka SA dengan leluasa melampiaskan nafsu termasuk mensodomi. Bejadnya, hubungan asusila tersebut direkam dan diunggah ke media sosial.

“Setelah video asusila tersebut viral, Tim Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya,” terang Kasatreskim.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, tersangka SA mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Diketahui korban berusia 15 tahun dan tersangka diketahui beristeri serta memiliki 2 anak dan 1 cucu.

“Motifnya karena tersangka terdorong ingin melakukan seks menyimpang dengan sesama jenis. Kasus ini kita ungkap setelah rekaman video viral,” jelasnya.
(Lukman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga