Hukrim

Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku terduga pengguna penyalahgunaan Obat Terlarang jenis Tramadol pada Rabu, 27 September 2023.

Kapolresta serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto, pihaknya telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial RA (24) di kontrakan di Sempu Kelapa endep Kelurahan Cipare.

“Tepatnya di dalam kontrakan di Sempu Kelapa endep Kelurahan Cipare  telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial R.A (24),” kata Sofwan

Dalam penggeledahann tersebut ditemukan barang bukti berupa 933 butir obat jenis TRAMADOL dan 1.700 butir obat warna kuning berlogo MF, 1 pack plastik klip bening dan satu buah Hp android Merk Oppo warna biru dan uang sejumlah Rp. 400 ribu rupiah dari hasil penjualan.

“933 butir obat jenis TRAMADOL dan 1.700 butir obat warna kuning berlogo MF, 1 pack plastik klip bening dan satu buah Hp android Merk Oppo warna biru dan uang sebesar Rp. 400 ribu rupiah dari hasil penjualan,” terangnya

Menurut keterangan, barang buktiberupa 933 butir obat jenis TRAMADOL dan 1.700 butir obat warna kuning berlogo MF tersebut didapatkan dengan membeli dari AB (DPO) didaerah muara angke Jakarta Barat.

“Didapatkan dengan membeli dari AB (DPO) didaerah muara angke jakarta Barat,”

Menurut Sofwan, obat jenis TRAMADOL dan obat warna kuning berlogo MF tersebut adalah milik nya sendiri yang disimpan sendiri oleh pelaku dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali.

“Benar obat jenis TRAMADOL dan obat warna kuning berlogo MF tersebut adalah milik nya sendiri yang disimpan sendiri oleh pelaku dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali,” kata Sofwan.

Selanjutnya, sofwan mengatakan pelaku tersebut berhasil diamanakan di Satuan Resnarkoba untuk di lakukan pemeriksaan.

Dengan itu, jelas Sofwan tersangka tersebut terkena kasus hukum dengan sengaja memproduksi, menegedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan terjerat pasal 435 sub pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Tersangka Melawan Hukum Dengan sengaja memproduksi, sediaan farmasi dan tidak memiliki ijin edar. Sebagaimana di maksud dalam pasal 435 sub pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan,” ujarnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga