Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Pengedar Ganja di Rantauprapat

LABUHANBATU, Impresinews.com,- Peredaran ganja di wilayah Rantauprapat berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Labuhanbatu. Pelaku mengaku ganja dikirim dari Aceh.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati menyampaikan, pengungkapan diawali dengan penangkapan salah seorang tersangka, KH (55).
KH alias Pak Khai merupakan warga Jalan Padang Pasir, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Awalnya petugas mengamankan KH dengan barang bukti 11 paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 gram Neto dari tangannya.
Kemudian kasus dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku lain, HM (40).
Saat itu, HM sedang menimbang ganja di rumahnya, Lingkungan Bandar Reja, Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat.
Selain ganja Total berat 3.863 gram Neto, Polisi juga menemukan Sabu berat 6,56 gram.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan,” terang Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati. Senin (13/12).
Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi satu nama pelaku lainnya.
Jumat tanggal 10 Desember 2021 sekira Pukul 21.00 WIB, Petugas pun melakukan penggerebekan di Jalan Durian, Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat. SN (40) diamankan.
Kasubag Humas AKP Murniati menjelaskan, tersangka SN ketika itu baru tiba di rumahnya dan hendak menutup pagar rumah yang dikontraknya.
Disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan.
Setelah melakukan penelusuran ke berbagai sudut ruangan, Petugas menemukan plastik transparan dalam tas merah dengan berat 1.942 gram yang berada di kap mesin mobil Toyota Land Rover,1 boks streopom berisi Ganja berat 3200 gram dan satu buah timbangan warna merah.
Dari keterangan tersangka SN, ganja tersebut dikirim oleh seseorang dari Provinsi Aceh (penyelidikan), dan diterimanya pada tanggal 4 November 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp 85.000.000.
“Dimana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih. Adapun tersangka SN menjual Rp 2.000.000/Kg. Dimana para tersangka ini sudah terlibat selama tiga bulan lebih” ungkap AKP Muniarti.
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu mengatakan terhadap tersangka KH alias Pak Khai kini dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU. Dan tersangka HM dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2.
Serta tersangka SN dengan Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati. (Aiman)









