Polisi Ungkap Penjualan 150 Kg Sianida Ilegal di Lebak, 1 Pelaku Diamankan

SERANG,- Subdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan memperdagangkan sianida tanpa izin Jl. Raya Cipanas Kab. Lebak pada Senin (10/03) pukul 01 00 Wib.
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana melalui mengatakan bahwa benar anggota Ditreskrimus berhasil ungkap kasus tidak pidana kepemilikan sianida Tanpa izin di Jl. Raya Cipanas Kab. Lebak.
“Benar bahwa Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus kepemilikan dan memperdagangkan sianida tanpa izin di wilayah Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak,” kata Reza.
Dalam kesempatan yang tersebut Reza menerangkapan kronologis kejadian. “Pada senin (10/03) sekira jam 01.00 wib dijalan Raya cipanas Kab Lebak Anggota unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 1 unit R4 Suzuki Futura Nopol F 8682 AT warna Hitam yang membawa muatan Bahan kimia Cyanida dan bahan lainnya,” ucap Reza.
Lebih lanjut Reza mengungkapkan bahan kimia tersebut milik TA (26) yang dibeli dari daerah Bogor untuk dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah lebak gedong Kab lebak.
Adapun Motif Tersangka memiliki dan meperdagangkan Cyanida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan
“Menurut keterangan TA bahwa bahan kimia tersebut didapat dari daerah Bogor dengan harga Rp. 5juta rupiah lalu menjual kembali kepada penambang seharga Rp. 5.5juta rupiah per drum,” ujar Reza.
Kemudian Reza menerangkan adapun barang bukti yang berhasil diamanakan. “Dari hasil pengungkapan kasus tersebut 3 buah drum Sianida padat berat 150 kg, 15 karung karbon, 25 karung apu serta surat jalan dan dari keterangan pelaku kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak buln Januari 2025,” lanjut Reza.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia Untuk Senjata Kimia dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.