Polisi Tangkap Kades Wanakerta atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

TANGERANG,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang inisial TS, yang diduga pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengungkapkan kejadian bermula saat Nurmalia selaku pemilik tiga bidang tanah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada 2022. Akan tetapi, permohonan sertifikat tersebut tidak diterbitkan.
“Kemudian sekitar Maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ketiga bidang tanah miliknya tersebut,” ujar Dian, Kamis (12/09)
Selanjutnya dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ketiga bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak milik atas nama TS yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022. Namun, proses penerbitan sertifikat diduga menggunakan surat yang isinya palsu.
“Diduga proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu,” ujar Dian.
Dian juga mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. Dalam kasus tersebut, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp.2,1 Milyar.
“Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujar Dian.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana enam tahun. (Nani)