Pemkot Serang Kaji Ulang Tata Kelola Stadion Maulana Yusuf
KOTA SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal mengkaji ulang tata kelola Stadion Maulana Yusuf (MY).hal itu dilakukan, usai adanya dugaan korupsi soal penyewaan aset lahan milik Pemkot.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang, Ina Linawati menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Stadion Maulana Yusuf diperuntukkan sebagai sarana prasarana olahraga.
“Memang stadion ini sebagai sarana dan prasarana olahraga secara RT RW” kata Ina saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Kamis (12/09)
Menurut Ina, adanya puluhan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf merupakan salah satu brntuk sarana dan prasarana pendukung olahraga dan tidak disebutkan untuk para pedagang.
“Tapi secara RT RW jelas bahwa stadion diperuntukan sebagai sarana olahraga. Kalau mungkin bangunan-bangunan seharusnya pendukung dari sarana prasarana olahraga itu sendiri,” ucap Ina.
Ina juga mengungkapkan, dirinya belum mengetahui site plan atau gambaran rinci tata letak masing-masing bangunan di kawasan Stadion Maulana Yusuf. Hal itu lantaran dirinya baru menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Serang pada tahun 2023 lalu.
“Kita harus melihat siteplan terkait dengan Stadion. Saya belum pernah lihat siteplannya. Kita harus tahu fungsi pengelolaannya lebih dulu. Tapi saya belum lihat juga terkait itu,” tutur Ina.
Oleh karena itu, pihak Bappeda akan mengkaji kembali soal tata kelola kawasan Stadion Maulana Yusuf untuk mengetahui kesesuaian site plan dengan kondisi stadion saat ini.
“Dengan kondisi saat ini, memang kita harus mengkaji ulang agar dapat diketahui spotnya itu buat apa saja di area tersebut. Apa, masih sesuai atau tidaknya,” tutup Ina. (Nani)