Hukrim

Polisi Grebeg Kos-kosan Produksi Tembakau Sintetis di Cipocok

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Seorang pria berinisial BD (20) asal Pandeglang – Banten berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Serang setelah diketahui menyimpan dan memproduksi tembakau sintetis.

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengungkapkan penggerebekan home industry tembakau sintetis ini dilakukan di dalam kos-kosan di Komplek Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan home industry sintetis ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Kamis sore, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BD. Petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam kos-kosan berserta barang bukti,” kata Ali, Senin (29/07)

Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sintesis dari orang yang dikenalnya di media sosial Instagram dan mengakui baru satu kali memproduksi dan menjual tembakau gorila selama satu bulan di Kota Serang.

“Menurut pengakuan tersangka, baru sekali memproduksi dan menjual tembakau gorila dan BD mengakui mendapatkan pasokan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari pemilik Instagram yang masih kita selidiki,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat  Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.*

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga