Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 79 Tersangka Ditangkap

KOTA SERANG,- Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap 71 kasus dan 97 orang tersangka tindak pidana peredaran narkoba sepanjang Januari 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/02).
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus dan mengamankan 97 orang tersangka tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang di bulan Januari 2025.
“Kami berhasil mengungkap 71 kasus pada periode Januari ini baik oleh Ditresnarkoba Polda Banten maupun Polres jajaran dengan jumlah tersangka 97 orang,” kata Suyudi di dalam siaran pers di Mapolda Banten.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psokotoprika 107 butir dan obat-obatan 17.450 butir. Para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.
“Beberapa modus yang sering ditemukan antara lain membawa, menyimpan, menguasai, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika baik dalam bentuk tanaman maupun sintetis. Sedangkan motifnya adalah faktor ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol Suyudi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selain langkah penegakan hukum, upaya pencegahan juga dilakukan, seperti sosialisasi serta pemasangan spanduk imbauan kepada masyarakat.
“Ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan pelaku menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang. Salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya,” ujar Irjen Pol Suyudi.
Untuk itu, Kapolda Banten mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Karena semua masyarakat memiliki tanggung jawab moril dalam pemberantasan narkoba. (Nani)