Hukrim

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Pengoplos Pertamax di SPBU Ciceri

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Ditreskrimsus Polda Banten berhadil menangkap dua orang tersangka kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan keberhasilan Ditreskrimsus Polda memgatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial NS (53) selaku manajer, dan ASW (40) selaku pengawas SPBU.

Kejadian bermula dari adanya dugaan pengoplosan BBM Jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri Serang. Kemudian hasil penyelidikan didapati bahwa SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang melakukan pembelian BBM Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT Pertamina Patra Niaga.

“Berdasarkan keterangan ahli BPH Migas, disebutkan terjadi pencampuran bahan bakar Pertamax,” kata Didik dalam siaran pers di Mapolda Banten, Rabu (30/04).

Didik mengatakan, motif yang di gunakan para pelaku ialah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain tanpa dilengkapi dengan dokumen apapun

“Para pelaku membeli sebanyak 16.000 liter/16 KL selanjutnya oleh para pelaku langsung dicampur/ dituang kedalam tangki pendam BBM jenis pertamax milik SPBU 34-421-13 yang masih terdapat BBM Pertamax kurang lebih 8.000 Liter/KL,” katanya.

Didik menjelaskan kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. ASW berperan sebagai pembeli BBM olahan dari pihak lain, sedangkan pelaku ND berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga