Polda Banten Ringkus 2 Pelaku Penipuan Proyek Fiktif di Dindikbud Kab Serang

SERANG,- Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus dua pelaku berinisial JM (43) dan SA (49) yang diduga melakukan penipuan proyek fiktif di Dinas Pedidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.
Kedua tersangka sebelumnya ditangkap di Jakarta pada Jumat (28/2/2025) atas dugaan tindak pidana penipuan proyek fiktif di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang terhadap PT Reja Langgeng Abadi (RLA).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan dugaan penipuan proyek fiktif ini berawal dari perkenalan korban Vendy Andireja, warga Kota Jakarta selaku pimpinan PT RLA dengan tersangka JM dan SAJ melalui perantara Hana pada Selasa (4/2).
“Tersangka menyampaikan bahwa dirinya bisa membantu agar Dinas Pendidikan Kab. Serang bisa memilih perusahan PT. Reja Langgeng Abadi untuk mendapat proyek pengadaan meuble tersebut pada situ e-Katalog,” ujar Dian, Senin (14/04).
Tersangka juga sempat meminta uang tanda jadi (DP) sebagai tanda jadi senilai Rp 30 Juta. Namun korban menolak memberikan uang DP sebelum akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang mengklik PT RLA pada e-Katalog terlebih dahulu sebagai penyedia pengadaan meuble.
“Selanjutnya pada Senin (17/2), tersangka JM menghubungi bahwa akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang sudah mengklik PT RLA pada situs e-Katalog untuk pengadaan meuble,” terang Dian
Setelah dilakukan pengecekan oleh korban, ternyata memang benar ada notifikasi akun PPK atas nama Christiansyah Pagua Amran mengklik akun PT Reja Langgeng Abadi sebagai penyedia pengadaan meuble.
Kemudian korban mengirimkan uang ke rekening yang diberikan oleh Tsk JM senilai Rp 25 juta via m-Banking, penerima atas nama Lili Chalimatus Sa Diah,
“Kemudian pada 18 Februari 2025, Tersangka JM menginformasikan kepada korban bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran memproses paket,” ucap Dian.
Pada 19 Februari 2025 tersangka JM kembali menginformasikan kepada korban bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran telah menyetujui harga dan telah menyelesaikan negosiasi.
Setelah itu, tersangka JM kembali meminta uang yang kemudian diberikan oleh korban senilai Rp 75 juta via m-Banking, penerima atas nama Lili Chalimatus Sa Diah dan senilai Rp 400 juta ke rekening tersangka JM.
Seharusnya setelah proses tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran mengupload Surat Pesanan dalam bentuk file pdf, namun hal tersebut tidak terjadi.
Karena curiga, korban akhirnya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Eeng Kosasih.
“Sekretaris Dinas membenarkan proyek tersebut ada akan tetapi nilainya tidak sebesar itu. Pesanan yang diterima oleh PT RLA melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran adalah fiktif. Atas dasar itu, korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolda Banten,” kata Dian Setyawan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang – Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.