Pertamina Apresiasi Kepolisian, Ungkap Kasus Pengoplosian Gas Bersubsidi

KOTA SERANG,- Pertamina mengapresiasi keberhasilan pihak kepolisian dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan pengoplosan minyak dan gas bumi Wilayah Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang Provinsi Banten pada 22 November 2023 lalu.
Dimana diketahui, Tim Krimsus Polda Banten telah menangkap delapan tersangka pelaku penimbunan dan pengoplosan LPG 3 Kg ke tabung LPG nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan barang bukti berupa tabung gas yang diperkirakan berjumlah 25.000 tabung dan 16 kendaraan pengangkut.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan pengoplosan gas LPG merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
“Pengoplosan gas LPG ini menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta sangat berbahaya karena prosesnya dilakukan tidak sesuai standar keamanan,” kata Eko usai konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (13/12)
Eko juga mengungkapkan, penggunaan gas LPG 3 kg merupakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Oleh karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran.
Oleh karena itu, Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk membantu mengawal dan melaporkan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Tak usai sampai disitu, Pertamina juga memnghibau kepada masyarakat yang membutuhkan informasi produk dan layanan dapat menghubungi Call Center Pertamina 135.
“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” kata Eko.
Pertamina juga mengimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap konsumen yang berusaha menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi. (Nani)









