Pemalsuan Dokumen, Polres Bolmong Resmi Tahan Sangadi Ambang Dua

Bolmong – Impresinews .com Akhirnya Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menahan tersangka OP, oknum Kepala desa (Sangadi) desa Ambang dua, kecamatan Bolaang Timur, Senin (27/09/2021).
“Setelah melalui pemeriksaan akhirnya tersangka resmi ditahan pada tanggal 27 September 2021 kemarin,” kata Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irone Surentu SH MH.
Ia mengatakan, oknum tersangka dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun.
Penahanan oknum tersangka tersebut, langsung ditanggapi, Pemerintah Kecamatan Bolaang Timur langsung mengangkat Pelaksana Harian (Plh) Sangadi yang juga menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Ambang Dua, Fitria Paputungan.
”Iya benar, setelah mendapat informasi resmi penahanan, kami langsung menunjuk Plh agar tak ada kekosongan pemerintahan di desa setempat. Sekdes yang diangkat Plh,” kata Camat Bolaang Timur Supriyadi Dilapanga, Selasa (28/9).
Lanjutnya lagi, Plh sangadi ditugaskan untuk merangkul semua stakeholder yang ada, termasuk masyarakat dan memberikan pelayanan prima tanpa pandang bulu.
”Plh sangadi juga diperintahkan melakukan penagihan untuk pelunasan PBB-P2, serta berkoordinasi dengan camat dalam proses menjalankan Pemerintahan, Pembangunan serta pelayanan pada masyarakat, dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban desanya,” pungkas Dilapanga.
Sementara itu, Asisten 1 Deker Rompas membenarkan penahanan oknum tersangka OP.
“Langkah Pemkab Bolmong resmi memberhentikan oknum OP dari jabatan Sangadi sementara, dan telah menunjuk Sekdes Ambang II sebagai Pelaksana Harian (PLH),” ungkapnya.
Sembari menambahkan, Pemkab Bolmong tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui, OP dilaporkan karena memindahkan warganya ke Manado dengan sepihak, berdasarkan nomor LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tanggal 18 Februari 2021 pukul 10.45 WITA terkait dugaan tindak pidana pemalsuan. Bahkan, beberapa waktu lalu sejumlah masyarakat Desa Ambang Dua sempat menyegel kantor desa setempat.
Mereka yang menamakan aliansi masyarakat datang meminta pertanggujawaban sangadi atas sejumlah masalah, yaitu pemotongan BLT, pemindahan paksa warganya, hingga terbukti menerima BST dan menghapus warga lain yang layak menerima. (David)









