Pelaku Mutilasi Sang Kekasih di Gunung Sari Terancam Hukuman Mati

KOTA SERANG,- Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi terhadap wanita hamil yang jasadnya ditemukan tanpa kaki dan kepala di Kampung Ciberuk, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria menerangkan, terduga pelaku adalah ML (23), warga Kecamatan Gunung Sari, yang merupakan kekasih korban SA (19) warga Kampung Cikuray Kadongdong, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Jenazah korban (SA) yang sudah tidak utuh ditemukan di dalam hutan Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 18 April 2025.
“Pelaku berniat menghabisi nyawa korban, karena korban di mutilasi di bagian kepala, tangan kanan kiri, kaki kanan maupun kiri. Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong,” terangnya, Senin (21/04).
Saat ini, sejumlah bagian tubuh korban sudah berada di RS Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan otopsi serta pencocokkan DNA keluarga. Personel Polresta Serkot terus mencari bagian tubuh lainnya yang belum ditemukan.
Tersangka mengaku kepada polisi terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya, karena mengaku hamil dua bulan dan minta pertanggungjawaban. Sedangkan MY enggan menikahi SA.
“Hubungan (pacaran) sejak 2021, sudah ada keterangan dari tersangka, sudah berhubungan dari 2021, sebanyak kurang lebih empat kali,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, terduga pelaku yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi dijerat hukuman mati, karena dengan kesadaran penuh melakukan pembunuhan berencana.
“Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati,” tandasnya.