Hukrim

Oknum LSM Ditangkap Polres Labuhanbatu, Minta Rp250 Juta

- Advertisement -

LABUHANBATU, inpresinews.com,- Salah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dengan barang bukti 50 lembar pecahan Rp100.000

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan peristiwa ini berawal pada 28 April 2021. Saat itu pelaku JS alias Amdi bersama dengan 2 rekannya datang ke Kantor Kepala Desa Aek Korsik, Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

Di kantor kepala Desa, pelaku bertemu dengan Kades Aek Korsik, Buyung Ansyari Munthe yang merupakan ayah dari pelapor, Mufti Ahmad selaku Ketua Koperasi ‘Maju Bersama Jaya’.

Saat itu pelaku menuding Kades Buyung dan putranya, Mufti menguasai tanah  seluas 10 hektare tanpa alas hak yang sah.

Pelaku juga menuding Kades Aek Korsik dan anaknya telah bersubahat jahat menerbitkan surat keterangan tanah yang dikelola oleh pelapor (Mufti).

“Pelaku mengancam akan melaporkan penguasaan lahan tersebut kepada pihak yang berwajib. Di mana pelaku mengatakan jabatan kepala desa akan dicopot dan anak kepala desa akan dipenjarakan,” terang Kapolres, Selasa (8/6).

Tak sampai di situ, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam siaran persnya menuturkan Pelaku juga meminta bagian terhadap tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare.

“Kemudian atas kejadian tersebut kepala desa memberitahukan kedatangan pelaku kepada anaknya (Mufti)dan akibat perkataan pelaku tersebut membuat kepala desa mengalami sakit jantung,” ungkap Deni.

Kasus berlanjut pada  3 Juni 2021.

Saksi Imransyah Ritonga alias Roya menemui pelaku di Desa Aek Tapa dan pada pokoknya pelaku meminta tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare. Tanah yang dimaksud per hektarnya kisaran harga Rp. 80.000.000.

Berikutnya, Kepada saksi Roya, Pelaku mengatakan kepada Imransyah alias Roya, jika pelapor tidak mau memberikan tanah 3 hektare tersebut, maka dapat diganti dengan uang sebesar Rp 250.000.000.

“Saksi mengatakan kepada pelaku nanti akan disampaikan ke Mufti, tapi mungkin gak ada uang dia segitu. Pelaku malah menyuruh untuk menjual tanah,” kata Kapolres.

Dari sana, saksi Roya menyampaikan permintaan pelaku untuk memberikan uang sebesar Rp250 juta, jika tanah seluas 3 hentar tidak diberikan.

Kemudian Pelapor (Mufti) meminta kepada Roya untuk menyerahkan uang sebesar Rp5 juta agar diberikan kepada pelaku, sembari menyampaikan kekurangannya menyusul sesuai permintaan pelaku.

“Dari penangkapan ini, kita amankan 1 buah amplop berwarna putih, uang tunai seratus ribu rupiah sebanyak 50 lembar, 1 unit HP Vivo warna biru, 1 unit HP Samsung lipat warna merah, 1 potong baju kemeja bertuliskan salah satu LSM, 1 potong baju sweater lengan panjang warna biru dan 1 buah tanda pengenal pelaku,” terang Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS alias Adi (39) kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu dan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan 4 tahun penjara. (Aiman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga