Hukrim

Kejati Banten Bantu Pulihkan Piutang Rp34 Miliar BPJS Ketenagakerjaan 

- Advertisement -

SERANG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil membantu memulihkan piutang perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total pemulihan sebesar Rp34 miliar.

Bantuan pemulihan piutang tersebut ditandai dalam bentuk penenerimaan penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (28/12).

“BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama melalui MoU (dengan Kejati) dan selama 2023 ini ada 888 SKK dan semuanya sudah diupayakan mediasi secara persuasif,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo.

Sebanyak 888 Surat Kuasa Khusus (SKK) itu merupakan permasalahan mengenai perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai potensi piutang sebesar Rp60 miliar.

“Totalnya 60 miliar. 34 milyar sudah dipulihkan jadi sekitar 55 persen. 45 persen saat ini sedang dalam proses cicil oleh perusahaan-perusahaan yang lain,” kata Kunto Wibowo.

Kunto Wibowo mengatakan, dari total Rp34 miliar selama 2023, pemulihan tersebut berhasil dicapai melalui gugatan sederhana sebanyak 7 SKK sebesar Rp608 juta dan melalui mediasi sebanyak 888 SKK sebesar Rp33,5 miliar.

“Jadi total sekitar 34 milyar sudah berhasil di pulihkan,” katanya

Kunto Wibowo mengatakan, Dari jumlah Rp60 miliar, sebanyak 408 perusahaan baru melakukan pembayaran piutang terhadap Kejati Banten

Kemudian BPJS juga menyerahkan 7 SKK Litigasi melalui gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran dengan total Rp1,14 miliar kepada Kejati Banten, Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejari Kota Tangerang.

“Dengan pulihnya piutang perusahaan berarti perlindugan terhadap pekerja akan kembali,” ujarnya mengakhiri. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga