Nasional

Sepanjang 2023, Kejati Banten Hanya Hentikan Kasus Muhyani

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hanya sekali mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dalam capaian kinerja Kejati Banten Kejati Banten hanya memberhentikan berhentikan satu kasus pembunuhan maling yang dilakukan oleh Muhyani.

“Penghentian SKP2 itu satu atas perkara atas nama Muhyani itu jarang-jarang biasanya nihil,” kata Didik di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (28/12).

Didik juga menyampaikan sepanjang 2023 di bidang Pidana Umum, Kejati Banten telah menerima perkara atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 565 yang dilanjutkan ke Tahap II sebanyak 412 Perkara.

Kemudian, kata Didik perkara yang dilakukan Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejari Se-wilayah Banten sebanyak 39 perkara, dan satu Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26.

“Namun sepanjang tahun 2023, Kejati banten hanya memberhentikan satu kasus perkara,” kata Didik.

Diberitakan sebelumnya, Muhyani berstatus tersangka lantaran berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambingnya di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, pada Februari 2023.

Maling ini kemudian tewas setelah Muhyani menusukkan gunting ke bagian dada korban. Dalam peristiwa tersebut, Muhyani pun dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga