Hukrim

Kabur dari Tahanan, Tersangka Pembunuhan Anak Kandung di Serang  Kembali Ditangkap

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Polresta Serang Kota menangkap kembali tersangka pembunuhan yang kabur dari rutan Polresta sejak Kamis pagi (25/7). Pelaku berinisial AG (30), warga Ciomas yang tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.

Tersangka Agus melarikan diri dari Rutan Polresta Serang Kota usai petugas jaga diduga lalai. Petugas itu tidak mengunci pintu sel usai melakukan bersih-bersih ruangan pada Kamis pagi sekitar pukul 06.20 WIB.

Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden Muhammad Maulani mengatakan pelaku ditangkap kembali pada Minggu (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Wangun, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Sebelum tertangkap, Agus sempat bersembunyi dan menginap di saung-saung di dalam hutan Gunung Prakarsa guna menghindari kejaran petugas. Bahkan selama pelarian sama sekali tidak berinteraksi dengan masyarakat

“Pelaku tertangkap di Gunung Prakarsa saat turun menuju perkampungan Wangun Atas. Kemudian pelaku melarikan diri itu dari tempat sepi, kebun, dan hutan,,” kata Ipda Raden, Senin (29/7).

Raden mengatakan, Agus sengaja memilih jalur-jalur hutan yang jarang dilewati oleh warga agar pelariannya tidak mudah diketahui. Namun saat itu, polisi masih menyelidiki ke mana tujuan akhir Agus.

“Untuk masalah tujuan itu masih dalam investigasi, cuma diamankan di daerah Batu Kuwung. Jarak Gunung Prakarsa ke perkampungan itu sekitar 5 kilometer,” kata Raden.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berusia 3 tahun bernama NR tewas akibat dibunuh ayah kandungnya sendiri, Agus (30), warga kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (18/6/2024).

Kejadian bermula saat NR, sang istri Herawati (26), dan A sedang tidur bersama di kamar. Sekitar pukul 04.00 WIB, ibu korban terbangun dan kaget melihat cipratan darah, seketika pelaku yang kaget karena korban terbangun langsung melarikan diri. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga