Gara-Gara Cintanya Diputus Mantan, Seorang Pemuda di Magetan Sebar Video Asusila

Magetan, Jawa Timur, impresinews.com,- Cinta bisa membuat orang menjadi gelap mata, ungkapan tersebut pantas disematkan pada APF pemuda di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Lantaran sakit hati cintanya diputus sang mantan, APF, (26), gelap mata menyebarkan video asusila.
Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha yang di dampingi Kasat Reskrim Magetan, Rudy Hidajanto, mengatakan, tersangka dan korban awalnya menjalin kasih.
Di sekitar bulan April 2021, pada saat tersangka dan korban melakukan hubungan layaknya suami-istri, disebuah rumah kost di Wilayah Magetan, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam adegan tersebut menggunakan handphone miliknya, ujar Kapolres, di Mapolres Magetan, Jumat,(27/8)
Dan seiring berjalan waktu, hubungan korban dan tersangka kandas di tengah jalan, karena rasa sakit hati dan kesal yang memuncat kepada korban, lantaran cintanya diputus, tersangka akhirnya mengirim video asusila kepada beberapa teman melalui whatsapp, ujar kapolres.
Korban yang tidak terima atas perlakuan mantan pacarnya itu, akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian. Berkat kesigapan polisi akhirnya tersangka di tangkap di Perumahan KPR Taman Asri, Kelurahan Milangasri, Kecamatan Panekan, Magetan.
Atas perbuatan tersangka di jerat dengan Pasal 29, Pasal 32 UU RI Nomer 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayst (1)UU RI Nomer 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan penjara dan maximal 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000 dan paling banyak Rp.6.000.000.000
(Ary)









