Hukrim

Dua Pelaku Jambret di Kota Serang Dibekuk Polisi

- Advertisement -

Kota Serang, impresinews.com, – Unit Reskrim Polsek Serang Polres Serkot Polda Banten bekuk dua pelaku pelaku jambret di Kota Serang Polda Banten, Sabtu (09/04).

Pelaku berinisial RA (36) dan N (22) tahun melakukan aksi jambret di Jl.Samaun Bakri Lingkungan Kaliwadas, Cimuncang, Kota Serang.

Pelaku melakukan aksi nekat tersebut dengan cara kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Tiger Nomor Polisi A.4444.YY, memepet korban Asni dan langsung mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp.1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian tas tersebut dibawa oleh kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor pelaku.

Korban Asni berteriak, warga yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, petugas Polsek Serang Polres Serkot yang mendengar teriakan korban juga melakukan pengejaran.

Pelaku terjatuh dari sepeda motor berjarak tidak jauh dari tempat kejadian.

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui Kapolsek Serang AKP Edi Susanto membenarkan kejadian tersebut.

“Benar tadi malam, kita amankan dua orang di duga pelaku jambret di Lingkungan Kaliwadas.”

Sementara Kanit Reskrim Polsek Serang IPDA Irwan Nova Ariyoga, yang merupakan lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 49 tahun 2020, menambahkan.” Kedua pelaku saat ini, sedang dalam proses penyidikan dalam perkara pencurian dengan kekerasan dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Serang.” tambah IPDA Irwan.

Unit Reskrim Polsek Serang Polres Serkot, selain mengamankan dua pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti tas warna coklat, uang tunai Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sepeda motor Honda Tiger Nomor Polisi A.4444.YY.

Sementara untuk pelaku RA dan N, atas perbuatannya melakukan aksi jambret di jerat dalam pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga