Hukrim

Ditetapkan Tersangka ujaran kebencian, Herman Kadir : Hukum Adat Tidak Berlaku Bagi Edy Mulyadi.

- Advertisement -

Jakarta, impresinews.com,-Pengacara Edy Mulyadi mengeklaim bahwa klien nya akan terbebas dari hukum adat buntut menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, Genderuwo dan Kuntilanak. Pasalnya, Edy bersedia menjalani proses hukum pidana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Kalau di undang-undang, kalau sudah ada hukuman positif ya, hukuman adat enggak berlaku,” kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir, saat dikonfirmasi, Senin, 31 Januari 2022.

Menurut Herman, ada dua pilihan hukum dalam kasus kliennya. Yakni, hukum positif atau pidana dan hukum adat.

“Jadi kalau memang pertama pilihan hukum adat ya, silahkan secara adat. Tapi kalau memang hukum positif ya hukum positif, enggak bisa lagi hukum adat, enggak berlaku lagi hukum adat,” jelas Herman.

Herman mengapresiasi pihak kepolisian yang cepat memproses laporan masyarakat terhadap kliennya. Sehingga, kata dia, suasana panas buntut ucapan kliennya yang dinilai menyinggung perasaan masyarakat Kalimantan dapat terkendali dan mereda.

“Ada positifnya juga (tindakan kepolisian), supaya masyarakat Kalimantan terkendali dengan langkah polisi ini dan mereka sudah sadar,” ungkapnya.

Menurut Herman, ada dua pilihan hukum dalam kasus kliennya. Yakni, hukum positif atau pidana dan hukum adat.

Namun, dia menekankan hukum adat tidak berlaku setelah kliennya menjalani proses hukum pidana. Menurut dia, kliennya tidak boleh menjalani dua hukuman sekaligus, yakni hukum pidana dan adat.

“Sudah dihukum pidana umpamanya, positif mau hukum adat lagi gitu? Waduh, pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” tegasnya.

Diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1/2022). Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 pagi tadi, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri menetapkan pegiat politik di media sosial (medsos) itu sebagai tersangka ujaran kebencian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tak cuma menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Tim penyidik Siber Polri juga resmi melakukan penahanan terhadap calon anggota legislatif gagal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2019 itu.

“Setelah dilakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” ujar Ramadhan

Ramadhan menerangkan, sangkaan yang menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka. Penyidik menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008, juncto Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.

“Tersangka terancam 10 Tahun penjara ,” terangnya.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga