Hukrim

Dipanggil Polisi, Oknum PNS Banten Mangkir Setelah Cabuli Anak Tiri

- Advertisement -

KAB SERANG,- Oknum pegawai PNS di Kemenag Banten berinisial (SJ) menghilang setelah adanya kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, Polresta Kota Serang akan melakukan pemanggilan kedua terhadap SJ (52) pada Jumat (12/1/2024) mendatang.

“Untuk waktunya (pemanggilan) nya besok di hari jumat untuk panggilan kedua,” kata Febby saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (11/01)

Pemanggilan kedua tersebut dilakukan setelah SJ diketahui kembali mangkir dalam panggilan pertama di tahap penyidikan oleh kepolisian.

Febby mengatakan, jika SJ kembali mangkir, Polisi akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu ke Kemenag Banten untuk mendapatkan keterangan mengenai status kepegawaian ya di Kantor.

“Jadi nanti dari Kanwil Kemenag pernyataannya apakah yang bersangkutan masih atau tidaknya bekerja,” katanya

Febby mengatakan, sampai saat ini SJ tidak diketahui keberadaannya, dan tidak pernah hadir dalam 2 kali undangan klarifikasi yang dilayangkan pihak Polres.

“kalau tidak berarti sudah ada upaya melarikan diri baru nanti langkahnya akan gelar peningkatan ke status tersangka,” ujar Febby.

Diberitakan sebelumnya SJ (52)  Oknum PNS di Kemenag Banten diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun hingga mengumpulkan konten seksual sang anak.

Kejadian ini terungkap saat istrinya membuka handphone milik terlapor dan menemukan banyak konten intim dengan wajah anak kandungnya.(Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga