Dalam Sepekan, 11 Pelaku Narkoba Bilah Hilir Ditangkap Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU, impresinews.com,- Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang minimnya penindakan kasus narkoba di Wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir, Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk memprioritaskan penindakan di Wilkum tersebut.
Selama sepekan dari tanggal 25 Agustus 2021 hingga 1 September 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 11 Tersangka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam siaran persnya mengatakan, dari 11 tersangka berhasil diamankan total sabu seberat 15,62 gram.
“Dan sebanyak 7 orang tersangka adalah Pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Deni, di Mapolres Labuhanabatu, Rabu (1/8).
Rmpat orang lainya sebagai Pengguna dan dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berikut daftar pelaku yang berhasil diamankan Polisi.
– AT alias Aman (33) warga Dusun Kongsi Enam ditangkap Di Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara. Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni:
1). Satu bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.2 gram.
2.) Satu buah kaca pirek berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.52 gram.
3). Satu buah Bong terbuat dari botol Mineral merek Zachi-R.
Kemudian, MF (27 ) dan MK warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku tangkap pada hari Kamis, 26 Agustus 2021, barang bukti.
1). Dua bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.46 gram.
2). Satu unit Handphone.
3). Uang sebesar Rp. 450.000.
4). Satu bilah pedang dan tiga bilah pisau
Berikutnya RS (21) warga Selat Beting II Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu ditangkap pada hari Jumat 27 Agustus 2021, barang bukti:
1). Dua bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.1 gram.
2). Satu unit Sepeda motor CRF warna hitam.
SP (41) warga Desa Tanjung Haloban Kec. Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan P (49) warga Desa Sirandorung Kec. Rantau Utara, Labuhanbatu. Ditangkap, Jumat 27 Agustus 2021 di Dusun Kampung Baru II, Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Barang bukti:
1). Dua bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.9 gram.
2). Satu unit Handphone merek Nokia.
3). Uang sebesar Rp.1.500.000.
SJL alias Jodi (23) warga Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, ditangkap pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021 di Desa Sei Tampang, Bilah Hilir, Labuhanbatu.
Barang bukti, satu bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.24 Gram
BIN alias Beng, (22) warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu. Ditangkap pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021 di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih, Bilah Hilir, Labuhanbatu.
Barang bukti.
1). 10 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 7.78 gram.
2). Empat lembar tisu.
3). Satu buah tas.
4). Satu buah gunting.
5). Satu unit Handphone merek Nokia.
6). Uang tunai sebesar Rp. 100.000.- ( Seratus ribu rupiah)
KPM alias Ngek, (31) warga gang Katholik Desa Kampung Padang Kec. Pangkalan Kab. Labuhanbatu. Ditangkap pada hari Selasa, 31 Agustus 2021 di Gg. Delima Desa Pangkatan, Kec Pangkatan, Labuhanbatu.
Barang bukti.
1). Satu bungkus plastik klip berisi.
Narkotika jenis sabu seberat 1.17 gram.
2). Satu buah dompet.
3). Satu unit Handphone.
IP (Ilhamsyah Putra) alias Ilham (27) warga Desa Nelayan, Kecamtan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti.
1). Dua bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.28 gram.
2). Satu unit Handphone.
3). Dua buah mancis.
4). Satu buah timbangan Elektrik.
5). Satu skop terbuat dari Pipet.
ZE (45) warga Kampung Nelayan Kecamatan Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu
Ditangkap pada hari Rabu, 1 September 2021 di Perkebunan Desa Sennah Kec. Bilah Hilir, Labuhanbatu
Barang bukti.
1). Satu bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.3 gram.
2). Satu uniit sepeda motor.
(Aiman)









