Bikin Stres, Pinjaman Online Bakal Disikat Habis
JAKARTA, impresinews.com,- Polri akan menertibkan pinjaman Online (Pinjol) ilegal karena dinilai sangat meresahkan masyarakat. Para korban Pinjol mengaku kerap diteror oleh penagih dengan cara tak etik.
Wakil Direktur Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, beberapa korban juga mengaku stres lantaran pinjaman ilegal tersebut.
“Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres,” ungkap Whisnu, Kamis (17/6).
Menanggapi keresahan masyarakat, Whisnu mengungkapkan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah mengeluarkan surat telegram guna menertibkan pinjaman ilegal atau Pinjol bodong.
“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara Pinjol yang ilegal,” beber Whisnu.
Dijelaskannya, hanya ada 1.700 pinjaman Online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, dia menduga masih ada 3.000 Pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.
Whisnu memastikan pihak kepolisian akan terus memburu Pinjol ilegal yang kerap melakukan tindakan-tindakan melawan hukum. Selanjutnya ia juga meminta kepada para korban untuk melaporkan peristiwa yang dialami ke aparat penegak hukum terdekat.
“Silakan laporkan kepada polisi terdekat. Karena semua reserse yang ada di Indonesia ini sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus pinjol,” kata Whisnu.
Ia berharap kasus pinjaman Online bodong yang dialami masyarakat dapat segera diberangus.
“Mudah-mudahan kasus ini tidak ada lagi dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut,” tukas dia. (Aiman)