Berantas…!!! Lagi 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabhu di Ngabang Tertangkap

Landak_Kalbar,impresinews.com- Polres Landak melalui Satres Narkoba kembali berhasil mengamankan 2(dua) pria pengedar Narkoba jenis sabhu berinisial YM (34) dan HS alias S (30) di rumah tersangka YM yang beralamat di Jl.Pangeran Sanca Natakusuma, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Rabu (21/7/2021).
Kapolres landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan.SIK. Melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia mengatakan, penangkapan kedua pengedar tersebut berdasarkan informasi warga Desa Raja melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Narkoba satu Minggu yang lalu.
Berbekal laporan itu kasat narkoba bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya beberapa hari melakukan penyelidikan kemudian di dapati lah kedua tersangka yang sedang melakukan transaksi sehingga pada saat itu dilakukan penangkapan.
“Saat pengeledahan di rumah tersangka YM kita temukan barang bukti yakni, Uang tunai hasil menjual shabu/extasi Rp. 550.000,00, 1(satu) buah kotak plastik transparan berisi 28 paket klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan bruto: 7.56 Gram, 5(lima) butir extasi warna crime, 1(satu) set bong alat penghisap shabu, 1(satu) buah pipet warna putih, 1(satu) buah potongan tabung kaca, 1(satu) buah timbangan digital, 2(dua)unit HP Oppo warna putih dan 1(satu) set cctv duduk warna putih,” ungkap Kasat Narkoba.
Kemudian dari hasil introgasi tersangka mengatakan, bahwa narkotika jenis shabu yang diedarkan tersebut di beli dari pontianak tepatnya di Beting. Dengan saudara D seharga Rp.600.000/ biji, lalu barang haram tersebut lantas dikirim melalui jasa pengiriman.
” Kedua tersangka saat ini sudah kita gelandang ke Mapolres Landak, dan nantinya, kita akan jerat Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” kata Iptu B. Pandia.
(Tino)









