Populer

Ahli Waris Lahan SDN 4 Anyar Buat Siswa Risau Saat KBM, Bupati Serang Siap Tempuh Jalur Hukum

- Advertisement -

KAB SERANG,- Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengaku akan tuntut balik pihak yang mengaku ahli waris Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Anyar, Kabupaten Serang-Banten.

Dirinya akan menuntut balik jika pihak yang mengaku ahli waris membuat risau para siswa yang sedang melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.

“Tetapi apabila itu mengganggu jalannya pembelajaran, kami pasti akan melaporkan ke kepolisian. karena bukan seperti itu caranya,” kata Tatu saat di usai acara kerja sama pelatihan vokasi di BBPVP, Rabu (18/10).

Hal itu lantaran perbuatan tersebut dapat mencederai dan membuat trauma para siswa disekolah, sehingga dapat memengaruhi kondisi kesehatan mental seorang siswa.

“Itu sangat mencederai anak anak sekolah, kan dia secara mentalnya kasian shock masa ada sekolahnya di tumpuki batu. ya harusnya lebih bijak lah,” katanya.

Menurut Tatu, permasalahan aset merupakan suatu hal yang harus diselesaikan melalui jalur hukum antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

“Kan ini urusannya bukan dengan anak-anak. Dengan pemda, jadi ada tata caranya yaitu melalui jalur hukum,” katanya

Oleh karena itu, Tatu meminta kepada ahli wais untuk menyelesaikan permasalahan aset lahan SDN 4 Anyar diselesaikan melalui hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Menurut saya silahkan ke jalur hukum, Seperti SMP Mancak. Yang SMP Mancak juga kan hasil itu jelas siapa yang punya hak,” katanya.

Sebelumnya, terdapat pihak yang mengaku ahli waris lahan SDN 4 Anyer, Kabupaten Serang, Banten melakukan aksi penyegelan pintu gerbang sekolah yang terjadi pada Selasa (17/10/2023) sore.

Aksi penyegelan tersebut dilakukan dengan cara menumpahkan batu dari truk di depan gerbang utama sekolah.

Berdasarkan pantauan,Batu yang diturunkan di pintu gerbang hingga Rabu (18/10/2023) siang masih belum disingkirkan meski sudah disepakati oleh pihak yang menurunkan pada Selasa malam. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga