Politik

Di Kota Serang, Baru Tiga Parpol Penuhi Ketewakilan 30 Persen Tiap Dapil

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat, sebanyak 3 dari total 18 partai politik di Kota Serang berhasil dinyatakan memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di tiap-tiap dapil.

Dimana diketahui, Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), keterwakilan perempuan dalam pemilu mengharuskan adanya partisipasi perempuan 30 persen di setiap dapilnya.

Komisioner KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan bahwa Saat ini, masih sangat sedikit partai politik di Kota Serang yang telah memenuhi persyaratan tersebut.

“Memang kalau kita mengacu pada putusan MK, keterwakilan perempuan di Kota Serang ini masih kurang, hanya beberapa partai yang sudah mencukupi,” katanya, Rabu (18/10).

Dirinya mengatakan, terdapat tiga partai politik di Kota Serang yang dinyatakan memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di tiap-tiap dapil lantaran kekurangan pembulatan batas dari semula.

“Untuk kebutuhan keterwakilan perempuan, saat ini baru tiga partai dan masih banyak partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan karena kekurangan pembulatan batas dari semula,” katanya.

Oleh karena itu, jelas Nanas bahwa jika mengacu pada putusan MK, maka hal itu harus dilakukan penggeseran ataupun memindahkan salah satu calon legislatif dari dapil tertentu.

Nanas juga menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait juknis keterwakilan 30 persen perempuan di DPRD Kota Serang.

“Saat ini KPU Kota Serang masih menunggu arahan dari KPU RI, yang baru direspon itu keterwakilan perempuan yang di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Nah yang di DPRD nya belum, saat ini masih menunggu (Keputusan KPU RI, red),” kata Nanas.

“Kemudian apakah nanti ada PKPU yang baru atau ada keputusan lain, kita masih menunggu arahan dari KPU RI,” sambungnya.

Hal itu lantaran KPU sebagai penyelenggara pemilu akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) maupun aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terbaru.

“Kita lihat aja nanti arahannya seperti apa apakah ada perpanjangan waktu terkait pendaftaran DCT. Nanti apakah di silon saja perubahan dokumen-dokumen. Jadi kita tunggu arahan terkait surat keputusan ataupun PKPU yang baru,” ujarnya mengakhiri.(Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga