Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak , RB di Tetapkan Jadi Tersangka

Kupang,impresinews.com,—-Direktur Reskrimum Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan sesuai keterangan dan barang – barang bukti digital yang diperiksa penyidik,bahwa sebelum dikubur korban sempat dibawa keliling beberapa tempat.
Tersangka RB alias Randy (31) ternyata tak langsung menguburkan jenazah kedua korban, Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1). Tersangka sempat membawa kedua jenazah itu ke beberapa lokasi sebelum dikubur di TKP, yakni Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak.
“Barang bukti besi gali yang ada berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi adalah alat yang digunakan oleh tersangka RB untuk menggali lubang tempat di mana kedua jenazah dkuburkan. Alat ini dipinjam dari seseorang. Tersangka juga mengakui bahwa dipinjam dari seseorang. Nanti kita dalami lagi dan cross check,” kata Rishian, katanya Senin (6/12/2021)
Terkait modus, Rishian belum membeberkannya. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dan cross check lagi serta meneliti alat bukti lain, termasuk barang bukti digital berupa HP dan GPS yang dipakai di kendaraan yang digunakan tersangka Randy.
Terkait penyebab kedua korban meninggal, Rishian menjelaskan berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal karena lemas.
” Polisi Masih Mencari Tersangka Lain, Selain RB Terkait Kasus Pembunuhan tersebut,”ungkap Rishian
Dari 25 saksi yang diperiksa atas pembunuhan Ibu dan Anak di Penkase Alak hanya RB yang membunuh Ibu dan anak itu sehingga Polisi masih mendalami demi mengungkap tersangka atau pelaku lain.
” Sejauh ini hanya RB yang menjadi tersangka sehingga kita masih mendalami dan jika ada masyarakat yang mengetahui ada pelaku lain atau memiliki informasi terkait kasus Penkase ini bisa melapor ke Polda NTT !” ujar Kombespol Krisna.
Menurut Kombespol Krisna, Polda NTT masih melakukan penyidikan dan melakukan cros chek antar saksi dan pelaku sehingga bisa menemukan tersangka lain.
” Pokoknya tunggu saja kita akan informasikan karena proses penyidikan masih berlangsung karena sudah ada satu tersangka, jadi tunggu saja nanti kita akan sampaikan,” tandas Krisna.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) 30 Oktober 2021 setelah adanya laporan penemuan jenazah Ibu dan Anak itu, penyidik langsung mengumpulkan alat bukti sebanyak 34 item, otopsi 2 jenazah, melakukan pemeriksaan DNA.
selanjutnya mulai 24 November kedua jenazah diketahui identitasnya dan pemeriksaan terhadap 25 saksi sehingga pada tanggal 01 Desember dilakukan gelar perkara, dari gelar perkara itu ditetapkan tersangka RB dan pada tanggal 02 Desember 2021 dikeluarkan surat perintah penangkapan.
Akan tetapi,sebelum penyidik melakukan penangkapan, RB menyerahkan diri dihantar keluarganya ke Ditreskrimum Polda NTT.
” Sebenarnya Penyidik hendak melakukan penangkapan RB tetapi RB menyerahkan diri karena gelisah terus dan tidak bisa tidur,”jelasnya
Kombespol Krisna menambahkan, dalam proses penyidikan kasus ini juga penyidik belum berpuas diri karena masih mendalami, menunggu informasi tambahan dari masyarakat yang akurat dan melakukan rekonstruksi terhadap pembunuhan Astrid Manafe dan Lael, apalagi alat bukti vital berupa HP korban dan GPS masih dicari polisi.
” Sekali lagi Polda NTT senantiasa terbuka, menggali motif pembunuhannya dan menemukan alat bukti HP serta GPS karena kedua korban disekap dan dibawa ke beberapa tempat sebelum dikuburkan di Penkase yang kemudian ditemukan tanggal 30 Oktover lalu. (Arnold)









