Residivis Kurir Ekstasi Diringkus Sat Narkoba Labuhanbatu

LABUHANBATU, impresinews.com,- Sebanyak 200 (Dua ratus) butir Pil Ekstasi dengan berat Netto 60 gram berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berikut seorang kurirnya.
Pelaku, EP alias Ewin (41) warga kota Rantauprapat diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang bebas pada bulan Februari 2021 lalu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengungkapkan, EP berhasil diringkus pada hari Minggu 26 September 2021 dini hari, sekira Pukul 00.35 WIB.
Dari tersangka kemudian disita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil Ekstasi sebanyak 200 butir berat 60 gram, satu unit sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785 dan satu unit Hp warna Hitam.
“Ada pun tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Sirandorung Rantau Prapat melalui penyelidikan oleh Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Iidik I IPDA Sarwedi Manurung,” kata Kasat.
Dari pengakuan tersangka, diketahui dari operandi pertama berhasil melewatkan 20 Butir Pil ekstasi dengan upah Rp450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp 1.500.000.
Kepada petugas, EP mengungkapkan mendapat ekstasi dari seseorang yang berada di Kota Medan dan berhubungan melalui Handphone.
Selanjutnya, Tim Sat Narkoba melakukan pemancingan namun nomor Hp yang diberikan tersangka, tidak aktif.
“Tersangka menerangkan rencananya ekstasi akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantauprapat. Tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan sementara,” beber Kasat.
Kasat Reskrim menuturkan, EP dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Aiman)









