Desa Pupus, Kecamatan Lambeyan, Kabupaten Magetan Gelar Musdes Penetapan RKP Tahun 2022

Magetan, Jawa Timur, impresinews.com,- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Pupus, Kecamatan Lambeyan, Kabupaten Magetan mengelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022, di Gedung Serba Guna Desa Pupus, Jumat, (24/9/2022).
RKPDes bertujuan untuk mewujudkan rencana pembangunan desa dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisiensi, efektif, dan ekonomis dalam pembangunan desa, menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) RKP Desa Pupus, Kecamatan Lambeyan berdasarkan pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Pupus Tahun 2022 yang akan datang.
Ketua BPD, Mirgoni menyampaikan, pencapaian realisasi semester 1 APBDES Tahun 2021 menyasar 5 bidang, yakni bidang penyelenggaraan Pemdes, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang permerdayaan masyarakat dan bidang penanggalan bencana darurat.
Lanjut MIrgoni, di tahun 2022 estimasi pendapatan Desa Pupus, Kecamatan Lambeyan sebesar Rp.3.099.151.600 yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, tranfer dan pendapataan lain-lain.
Sementara dalam sambutannya, Kepala Desa Pupus, Tumiran mengatakan “dalam proses penyusunan RKPDes tentunya ada kesalahan-kesalahan, oleh sebab itu selaku Kepala Desa akan memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang serta melaksanakan apa-apa menjadi keputusan serta harapan masyarakat Desa Pupus.
Tumiran berharap, kedepannya dibutuhkan saling bekerjasama seluruh warga untuk menyempurnakannya RKP Desa Pupus dan nantinya akan mewujudkan dan melaksanakan dalam pemanfaatan Dana Desa maupun ADD dalam mewujudkan infrastruktur baik fisik maupun non fisik secara transparan, ujar Tumiran
Camat Lambeyan, Saiful Yani, S.Sos, MM, mengatakan, penyusunan administrasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pupus sudah baik, RKPDes merupakan hal wajib dilakukan secara rutin setiap tahun untuk memudahkan dalam menyusun APBDes, ujar Yani
Yani menambahkan, terkait laporan RKPDes, masing-masing desa akan memaparkan di kecamatan, bilamana laporan RKPDes sudah baik, pemaparan akan di lakukan dalam 1 hari ada 2 desa, ujar Yani.
Camat Lambeyan ini juga mengingatkan, “meskipun covid-19 di Kabupaten Magetan turun dari level 4 ke level 3, tetap jaga prokes, agar covid-19 di Desa Pupus segera hilang”.
Terakhir setalah dilaksanakan pembahasan terhadap materi, seluruh peserta Musyawarah Desa akhirnya menyepakati Penetapan RKPDes Tahun 2022, untuk ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2022 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2022 yang dilampiri dengan Berita Acara.
(Ary)









