Hukrim

Satreskrim Polres Bengkayang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Kelurahan Sebalo

- Advertisement -

Bengkayang_Kalbar, impresinews.com,– Jajaran Satreskim Polres Bengkayang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial FN (22) pada Senin (28/8/21) yang lalu. FN di Amankan di wilayah Sanggau Kapuas setelah berhasil melarikan barang curiannya.

Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto, melalui Kasatreskrim AKP Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, pada tanggal 21 Agustus 2021 seorang warga Rangkang, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang mendatangi Polres Bengkayang untuk melaporkan kehilangan motor nya yang terparkir dan berada di depan rumahnya.

” Terima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Beberapa hari melakukan penyelidikan pada Jumat (27/8/2021) tim Operasional Satreskrim mendapatkan informasi bahwa tersangka ini sudah berada di Kabupaten Sanggau,” ungkap Kasat, kepada Impresinews.com. Senin (13/9/2021).

Mengetahui informasi tersebut.Tim Operasional Satreskrim polres bengkayang langsung melakukan pengejaran, dan berkordinasi dengan satreskrim polres Sanggau terkait keberadaan Tersangka FN (22).

” Pada hari Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 12.00 tersangka FN (22) pun langsung kita amankan, dan saat kita amankan tersangka ini mengakui perbuatannya,” terang AKP Antonius

Pada saat penangkapan, Tim Operasional Satreskrim Polres Bengkayang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 (satu) unit Motor Yamaha Freego dengan nomor polisi KB 4480 KW warna perak, dengan nosin : E31WE-0009917 dan Nomor Rangka: MH3SEF510JJ009908.1(satu) buah tas hijau motif kotak-kotak yg berisikan 1 (satu) buah kepala dodos, 1(satu) buah linggis,digunakan untuk membuka pintu, 1 (satu) buah kunci sok, digunakan untuk membuka motor.

1(satu) buah Tang berwarna kuning, 1(satu) buah Parang, digunakan untuk melindungi diri,1(satu)buah obeng plus berwarna merah,digunakan untuk membuka motor, 1(satu) buah obeng min berwarna Biru digunakan untuk membuka motor, 1(satu) buah obeng tespen digunakan untuk membuka motor, 1(satu) buah gunting pemotong besi berwarna orange, digunakan untuk membuka gembok, 1(satu) buah Kunci busi, digunakan untuk persiapan jika motor mogok.

1(satu) buah kunci pembuka baut ukuran 16-17 digunakan untuk membuka motor, 4 (empat) buah kunci pembuka baut ukuran 10-12 digunakan untuk membuka motor, 2 (Dua) buah mata obeng digunakan untuk membuat kunci letter T, 1(satu) buah kunci motor yamaha free go.

” Tersangka dan barang buktinya kita gelandang ke Polres Bengkayang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kasat.

(Tino)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga