Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Polisi Disambut Sebilah Pisau

LABUHANBATU, impresinews.com,- Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua orang terduga pengedar sabu di dalam rumahnya, Jalan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (26/8) sekira pukul 23.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menyampaikan penangkapan terhadap pelaku, MK (26) dan MF (27) setelah menerima informasi warga yang resah terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Warga memasang spanduk di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir bertuliskan “Pak Kapolres Masyarakat Kecamatan Bilah Hilir Butuh Kapolsek Yang Serius Memberantas Narkoba”.
Selanjutnya pada Rabu (25/8) pukul 09.50 WIB, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kasat IK AKP H Edi Sidauruk menindak lanjuti informasi tersebut.
Kasat melakukan pertemuan dengan perwakilan warga Bilah Hilir bertempat di Kafe Netral, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir guna menampung semua aspirasi warga dan melaporkan hasil pertemuan kepada Kapolres Labuhanbatu.
Oleh Kapolres AKBP Deni Kurniawan, kemudian memerintahkan Kasat Narkoba agar memprioritaskan penindakan di wilkum Polsek Bilah Hilir.
Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, selanjutnya pada Kamis (26/8/2021) sekira pukul 23.10 WIB, personel Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Tim 1 Unit 1 melakukan penggerebekan.
Kasat mengatakan salah satu pelaku berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau. Namun, dengan sigap petugas berhasil meringkusnya.
“Pada saat hendak diamankan, MK berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau, namun berhasil diamankan dengan cepat oleh petugas,” sebut Kasat, Jumat (27/8).
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar MF alias Faisal yang disaksikan oleh Kepling (Kepala Lingkungan) dan menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dari bawah kaki MF yang hendak dibuang karena mengetahui kedatangan petugas.
Selain itu Petugas juga menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dari dalam dompetnya serta 1 buah sekop plastik dan beberapa senjata tajam di dalam kamarnya.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap MF yang menerangkan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Z dan A, yang diantar mereka secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumah saudara MF tiga hari lalu sekitar jam 14.00 WIB sebanyak 1 gram dengan harga Rp.700.000,” ungkap Kasat.
Hasil penggeledahan itu, tim berhasil mengamankan 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram/bruto, 1 unit handphone android, uang penjualan Rp 450.000, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 bilah samurai panjang dan 3 bilah pisau.
Saat ini Polisi masih terus melakukan pengembangan dan memburu keberadaan Z dan A sesuai keterangan MF. (Aiman)









