Oknum Perangkat Desa di Ketapang, Ancam Tembak Wartawan

Ketapang_ Kalbar, impresinews.com, – Sangat menyedihkan dan sangat di sayangkan untuk saat ini profesi jurnalistik menjadi profesi penuh tantangan dan beresiko besar, bahkan banyak berbagai ancaman dan intimidasi serta perlakuan kasar sering didapati dilapangkan.
Padahal mereka hanya membutuhkan sebuah informasi klarifikasi agar berita yang mereka sajikan tersebut nantinya akan berimbang sesuai UU No 40. Tahun 1999
Kendati sudah ada payung UU RI tetang pres, tetapi masih saja terkadang banyak orang menilik profesi kuli tinta ini seolah hanya meminta sesuatu.
Benar saja !!! hal tersebut kali ini menimpa Wartawan senior yang berpengalaman di bidang jurnalistik. Dia adalah Budi Gautama jurnalis media cetak dan media online (monitordesa.com) yang bernaung di Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia(AWI) Kalbar.
Perlu diketahui Budi Gautama selain jurnalis senior, ia juga sebagai Ketua Kompartemen Bidang Hukum di DPP AWI, saat di jumpai kepada awak media dirinya menceritakan kejadian tersebut.
Bahwasanya Ia mendapat sambutan kasar dan di ancam oleh salah satu oknum Perangkat Desa berinisial SKM saat dirinya hendak mengantarkan surat kepada Kepala Desa.
Menurutnya SKM adalah Bendahara Desa di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
” Hari Jumat ( 6/8) kemarin awalnya saya hendak menyampaikan surat ke pihak Desa untuk minta klarifikasi, namun karena kendaraan kami mogok waktu nya sekitar pukul 17.00 wib. Dan pada saat itu saya melihat Oknum tersebut dan saya panggil dia, dengan maksud hendak menitipkan surat tadi, saya terkejut tiba tiba-tiba oknum tersebut tidak bersahabat dan bahkan saya diancam hendak di Tembak oleh nya,” jelas Budi saat berkunjung di rumah salah satu rekan di Kayong Utara pada Sabtu (07/08/2021) malam.
Kemudian Budi juga mengatakan, oknum SKM saat itu meminta dirinya menunjukan identitas(KTA dan KTP) kemudian di foto olehnya, sehabis itu ia lantas menyobek surat yang di titipkan dengan mengatakan bahwa Budi adalah wartawan abal – abal (gadungan).
” Banyak wartawan gadungan, termasuk kau ini wartawan gadungan,” kata Budi menirukan ucapan oknum SKM.
Setelah oknum membaca surat dan menyobek surat tersebut, Budi Gautama mencoba meminta tandatangan kepada oknum itu sebagai bukti tanda terima. Namun oknum SKM menolak.
“Selesai dia baca surat yang diminta, saya minta tandatangan sebagai bukti terima untuk administrasi, tapi dia (oknum) menolak. Saat saya dokumentasikan dengan di foto, si oknum marah dan meminta saya menghapus foto, dengan mengatakan’ ‘Kau hapus, kalau tidak HP kau ku hempaskan, kau cepat balik (pulang) ku tembak nanti, orang sini lain, aku punya pistol ku ambil kau ku tembak,” kata Budi menirukan ancaman SKM.
Melihat kejadian tersebut Ketua Presidium Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalbar, DR. Sukahar, MH angkat bicara dan mengatakan, bahwa perlakuan kasar yang disertai ancaman oleh oknum terindikasi upaya menghalangi seorang wartawan dalam mencari berita.
“Dapat diduga SKM menghalangi Budi sebagai Jurnalis/Wartawan dalam menjalankan tugas, sesuai Undang Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Sukahar. Minggu (08/08/2021).
Menurut Sukahar, ia menyebutkan Undang-undang no 40/1999 pasal 4 ayat 1 bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat ke-2 (dua) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Ayat ke-3 (tiga) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ayat ke-4 (empat) bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
” Di situ sudah jelas semuanya dan sudah terpampang di UU, ada apa ini mereka hanya mencari informasi bukan meminta yang lain,” tegas Sukahar
Lebih lanjut Sukahar yang juga Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Kalbar menjelaskan, bahwa sesuai peraturan Undang-undang No 40 Tahun 1999 pada pasal 18 ada ketentuan pidananya.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” ujar Sukahar.
Sukahar juga mengingatkan agar setiap wartawan/Jurnalis dalam menjalankan tugas agar lebih berhati-hati demi keselamatan diri, bila perlu saat melakukan investigasi agar jangan sendiri, dan lengkapi diri dengan atribut seperti KTA dan Surat Tugas.
“Karena wartawan belakangan ini sering terjadi perlakuan kriminalisasi dan terancam, seharusnya setiap warga mestinya memahami tugas dan fungsi wartawan itu sendiri,” terang Pria yang juga Dosen Hukum beberapa Universitas itu.
Dirinya juga menambahkan, terkait adanya dugaan kepemilikan senjata api jika tanpa adanya izin dan kewenangan, pihak kepolisian harus selidiki karena merupakan suatu pelanggaran hukum. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12 1951.
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” tandas Sukahar.
(V.L/Tim)









