Sempat Lawan Petugas Dengan Sajam, Pengedar Narkoba di Ngabang Berhasil Dibekuk

Landak_Kalbar, impresinews.com,- Polres Landak melalui Satres Narkoba kembali menangkap pria pengedar Narkoba jenis sabhu berinisial K alias A (38), Ia tertangkap di rumah rekannya berinisial ANG di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak yang pada saat penangkapan rekanya tersebut berhasil melarikan diri. Rabu (4/8/2021).
” Saat kami lakukan penangkapan tersangka ini lakukan perlawanan mengunakan pisau, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan keatas sebanyak dua kali dan berusaha menutup pintu rolling door sebanyak dua lapis. kemudian rekanya ANG melihat celah dan melarikan diri lewat jendela samping,” terang Kasat Narkoba kepada Impresinews.com. Kamis (5/8/2021)
Kapolres landak AKBP Stevy Frits Pattiasina,S.I.K,.S.H.,M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia,SH. Menerangkan bahwa penangkapan tersebut dapat dilakukan berdasarkan informasi warga desa Hilir Kantor melalu pesan WhatsApp dengan Kasat Narkoba seminggu yang lalu. Berdasarkan informasi itu Ia bersama anggota melakukan penyelidikan beberapa hari dan kemudian menangkap tersangka.
“Saat pengeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa, uang tunai hasil menjual shabu Rp. 17.552.000,00, 136 paket klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan bruto: 142,41 Gram, 12 kamera Cctv dan 2 buah tv, 1(satu)set bong alat penghisap shabu, 1(satu) unit mobil Innova KB 1145 LF warna putih, 1(satu) buah timbangan digita, 4 unit HP (Oppo 2 unit warna biru dan unggu 1 unit merk realme warna biru, 1 unit iPhone),” ungkap kasat Narkoba.
Setelah itu tim melakukan introgasi terhadap tersangka, dan tersangka mengatakan membantu menjual narkotika jenis shabu milik rekanya tersebut dirumah nya. Sejak pertengahan bulan Juli 2021 dan digaji perhari, serta uang gajinya tersebut dipergunakan untuk bermain judi Slod.
“Tersangka ini kenal dengan rekanya itu saat modifikasi motor miliknya, kemudian ditawarkan untuk membantu menjualkan Shabu,” ujar kasat
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres landak untuk proses penyidikan.
“Tersangka ini nantinya, kita akan jerat Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” kata Kasat Narkoba.
(Tino)









