Wow…Lagi, Eks Kades Pengadang Sanggau Dibui Setelah Terbukti Rugikan Negara

Sanggau_Kalbar,impresinews.com- Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, telah melakukan penahanan terhadap tersangka FY dalam perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2019 Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Rabu (21/7/2021).
Menurut keterangan Kepala Cabang Kejari Sanggau di Entikong, Rudy Astanto saat gelaran press release. Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik Cabjari Entikong, tersangka FY telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.396.227.283,87.
” Hasil itu berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau pada tanggal 13 Juli 2021,” kata Rudy Astanto
Kemudian Eks Kepala Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, tahun 2019 lalu tersebut untuk sementara di tahan selama 20 hari di Rutan Sanggau. berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.
Kacabjri juga mengatakan, bahwa penyidikan dan penahanan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong terhadap Tersangka FY tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum yang telah ditunjuk oleh Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong.
” Saat di lakukan penahanan tersangka ini di dampingi penasehat hukumnya yakni Munamar Rahim, S.H.,” terang Rudy Astanto.
(Tino)









