Ketua DEMA STAI NH Apresiasi Sosialisasi Perda Nomor 5

MERANTI,- impresinews.com,-Dewan Eksekutif Mahasiswa(DEMA) STAI NH Selatpanjang menghadiri acara sosialisasi penyebarluaskan peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 tentang ketertiban umum oleh Dedi Yuhara Lubis, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di M5 Cafe and Resto pada Rabu (21/07/21).
Sosialisasi ini dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kepulauan Meranti yang telah ditetapkan pada Tahun 2019, perlu dilaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah Kepulauan Meranti kepada masyarakat dan pihak terkait.
Rafa Ningsih selaku ketua DEMA STAI NH Selatpanjang mengapresiasi acara ini karena telah mengadakan sosialisasi penyebarluaskan peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 tentang ketertiban umum.
” Saya mewakili Mahasiswa STAI Nurul Hidayah Selatpanjang mengapresiasi dan berterimakasih karena telah mengadakan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban guna tewujudnya Kabupaten Kepulauan Meranti yang aman, adil dan sejahtera” ujarnya.
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah :
1. Tertib jalan dan angkutan umum
2. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum
3. Tertib kebersihan dan keindahan lingkungan hidup
4. Tertib pedagang kaki lima
5. Tertib sosial
6. Tertib minuman beralkohol
7. Tertib kegiatan dan tempat hiburan, dan
8. Tertib rumah kos/sewaan.
“Semoga ilmu yang saya peroleh dari acara ini dapat saya sebarluaskan peraturan daerah sesuai Perda nomor 5 tahun 2019 ini dan guna mengimplementasikan terhadap penyelenggara ketertiban umum dapat di terapkan secara optimal guna menciptakan ketenteraman, ketertiban, keyamanan, kebersihan dan keindahan”, harapannya.
(ADI ARIYANTO)









