Hukrim

Polisi Tangkap 9 Mafia Minyak dan Gas Elpiji di Tangerang

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Ditreskrimsus Polda Banten menangkap delapan tersangka pelaku tindak pidana minyak dan gas bumi di Wilayah Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang Provinsi Banten.

Delapan (delapan) tersangka tersebut masing-masing yaitu, TJ (56) sebagai Pemilik & Penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) (Operator Suntik Gas), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai Pembantu Operator.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Lebak yang terjadi pada tanggal 19 September 2023.

“Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Lebak yang terjadi pada tanggal 19 September 2023,”kata Absul saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (13/12).

Abdul Karim mengungkapkan, penyidik lalu melakukan penangkapan di lokasi pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke LPG non subsidi 12 Kg dan 50 Kg di Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang Prov. Banten pada Rabu, 22 November 2023.

Diduga, para pelaku melakukan pemindahan tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas atau tombak besi.

Para tersangka mengaku, Sumber tabung LPG subsidi 3 Kg yang disalahgunakan berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor dengan kebutuhan setiap perhari 25-35 ribu tabung LPG Subsidi 3 Kg untuk kegiatan penyuntikan tersebut.

“Sumber tabung LPG subsidi 3 Kg yang didapat dari beberapa wilayah dengan kebutuhan setiap perhari 25-35 ribu tabung LPG Subsidi 3 Kg untuk kegiatan penyuntikan tersebut,” kata Abdul

Abdul juga mengatakan, para pelaku sudah beroperasi sejak kurang lebih 2 tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah pindah yaitu didaerah Parigi Kota Tangerang Prov. Banten, Cipete Jakarta Selatan dan terakhir di Kec. Karang Tengah Kota Tangerang Prov.

Abdul juga memgatakan, keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG Subsidi tersebut tembus sampai 1 Milyar rupiah

“Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG Subsidi ini sampai 1 Milyar rupiah,” katanya.

Abdul mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 15 para pelaku lainnya diantaranya SR, BD, RY dan BD sebagai Koordinator, FJ dan FZ sebagai Mandor Lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai Operator Suntik Gas, serta AN sebagai Pengawas lapangan.

Dengan kasus tersebut, para para tersangka dikenakan KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak 60 Milyar Rupiah. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga