Hukrim

Rugikan Negara Setengah Miliar Lebih, Mantan Kades Kuala Behe Landak Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Advertisement -

Landak_Kalbar,- Kejaksaan Negeri Landak menerima tersangka berinisial TN (59) Mantan Kepala Desa Kuala Behe, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Periode 2016-2022.

Terkait dugaan Korupsi Dana Desa yang ditangani dan diserahkan oleh pihak Kepolisian Polres Landak, Kamis, 20 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto menjelaskan, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh TN tersebut, dilakukan pada 3 Item Dana Desa yakni, T.A 2019 dan SILPA T.A 2020.

“Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah Dalam pengelolaan keuangan Desa Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak TA 2019/2020 terdapat kerugian keuangan pada desa Kuala Behe, yang mana tidak terealisasikan. Pada tahun 2019 sebesar Rp. 346.635.200.00 dan pada Tahun 2020 Dana Silpa sebesar Rp. 251.308.211.81,” jelas Sukamto.

Sehingga total Kerugian Negara sebesar Rp 597.943.411,81, dan hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Atas Audit Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Nomor 714/07/LHP-PD/ITKAB/I/2022 Tanggal 16 April 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak.

” Atas perbuatannya ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto.

Selanjutnya untuk sementara terhadap Tersangka TN (59)dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Landak selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022.

(Tino)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga