Hukrim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B mengabulkan gugatan Penggugat Maria Fatima Luan

- Advertisement -

Atambua,—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas 1B, Nusa Tenggara Timur mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum ONRECHTMATIGE DAAD (PMH) dengan pengugat Maria Fatima Luan melawan Izabela Tilman.

Demikian disampaikan kuasa hukum penggugat, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. dalam keterangannya yang diterima media ini, Rabu (23/02/2022).

Menurut Pengacara Muda Asal Malaka tersebut gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut terkait dengan tergugat menguasai Tanah milik orang lain tanpa hak.

“Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat,” ujar Yulianus

Adapun amar putusan dalam pokok perkara yakni :

MENGADILI

Dalam Eksepsi :

Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;

Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan bahwa menurut hukum tanah sengketa tersebut dalam perkara ini adalah peninggalan dari ALM. ATI BERE GABRIEL dan selanjutnya adalah menjadi hak milik Pengugat selaku istri sahnya;

3. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01119 atas nama MARIA FATIMA LUAN dengan luas lahan 3.485M2 (Tiga ribu empat ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan batas – batas sebagai berikut

Bagian Timur. : Berbatasan dengan Yohanes Bere

Bagian Barat. : Berbatasan dengan Elias Ita

Bagian Selatan : Berbatasan dengan Paulus Seran

Bagian Utara. : Berbatasan dengan Elias Ita Adalah sah menurut hukum milik Penggugat atas nama Maria Fatima Luan.

4. Menyatakan bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad). Dan bertentangan dengan hukum yang berlaku karena merugikan orang yaitu Penggugat;

5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban apapun dan bila perlu dengan bantuan Pihak keamanan/Polisi;

6. Menghukum Tergugat untuk menaati isi Putusan ini;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan Rp 1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);

Yulianus, mengatakan kami pihak Penggugat siap, jika ada upaya hukum banding dari Tergugat, kita lihat dalam beberapa hari ini karena para pihak diberi waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan upaya banding,”katanya.

“Namun jika tidak ada upaya banding dari tergugat maka kami selaku pihak yang menang dalam perkara ini akan segera mengajukan permohonan ANMANING, kepada Pengadilan Negeri Atambua agar segera di sita dan dieksekusi dalam waktu dekat,”tutup Yulius.(Arnold)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga