Sakit Hati, Istri Nekat Guyur Suami Dengan Air Keras

ASAHAN, Impresinews com,- Pelaku penyiraman air keras terhadap korban M Irsyad (47) warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan berhasil diungkap Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan polisi, yakni LJ (45) warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan yang merupakan istri dari korban.
Kemudian seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48) warga Dusun I Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Dan satu pelaku lainnya seorang laki-laki yang juga diketahui sebagai eksekutor, berinisial Hp alias Dian (40) warga Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021. Anak korban bernama Fani melaporkan peristiwa yang dialami ayahnya.
Dalam laporannya, Fani mengatakan peristiwa bermula saat adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan memintanya untuk datang ke rumah orang tuannya.
“Di situ adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa di rumah milik orang tuanya ada masalah. Dan sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP dan pada saat di jalan adik pelapor berkata. Ayah dipukuli orang,” kata Kapolres, Rabu (5/1).
Sesampai di TKP, Fani melihat ayahnya dalam keadaan basah, kemudian ia bersama adiknya membawa ke RSU Kisaran untuk menjalani perawatan.
“Pada saat di jalan supir yang membantu membawa ayah pelapor ke Rumah Sakit menerangkan kepada pelapor bahwa orang tuanya telah di siram oleh pelaku, disiram dengan menggunakan air keras,” ujar AKBP Putu Yudha.
Selanjutnya, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman melakukan Cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di lokasi.
Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, korban beserta istrinya, LJ kembali dilakukan interogasi di Polsek Air Joman.
“Pada saat dilakukan interogasi terhadap LJ (istri korban) mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri,” beber Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, diperoleh informasi, LJ dibantu pelaku lain (N) bersama seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang di berikan oleh pelaku N.
Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.
“Setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki-laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.
“Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Di situ pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp500.000,” kata Kapolres.
Kapolres menerangkan pelaku LJ nekat melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad karena diketahui korban memiliki istri siri atau menjalin hubungan dengan perempuan lain.
“Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, di mana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban,” kata Kapolres.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 buah ATM BRI, 1 buah botol minuman bir hitam guines, 1 buah jaket warna orange, 1 buah kaos warna merah hati, 4 unit Hp,” pungkasnya. (Aiman)









